Hukum Sistem Transaksi Jual Beli Marketplace Perspektif Islam



Hukum Sistem Transaksi Jual Beli Marketplace
Perspektif Islam
Oleh: Nur Sa'idatun Na'imah

I.         PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Seiring dengan perkembangan teknologi, sistem ekonomi pun semakin berkembang. Dari sistem barter dimana orang saling bertukar barang tanpa mempertimbangkan nilai barang tersebut sama atau tidak. Lalu mulai mengenal ‘nilai’ suatu barang sekaligus alat untuk membelinya. Alat yang digunakan untuk menilai’ suatu barang inilah yang disebut dengan ‘uang’.
Seiring waktu, perkembangan nilai uang pun begitu pesat menyesuaikan dengan sistem ekonomi yang ada di dunia. Jika dahulu penjual dan pembeli harus bertatap muka untuk bertransaksi, kini barang bisa sampai ke tangan pembeli bahkan tanpa bertemu dengan penjualnya secara langsung. Cukup menggunakan gagdet, apapun dapat segera dimiliki tanpa mengeluarkan tenaga untuk pergi ke mall atau pasar. 
Marketplace merupakan salah satu cabang dari transaksi jenis ini. ‘BukaLapak’, ‘Tokopedia’, atau ‘Lazada’ merupakan beberapa penjualan online yang berada di bawah sistem marketplace. Konsep marketplace ini lebih disukai banyak orang karena transaksi dianggap lebih terjamin mengingat banyaknya penipuan belanja online. Namun, bagaimana status hukum transaksi tersebut mengingat kaidah asal jual beli adalah bertemunya penjual dan pembeli secara langsung?  Berangkat dari hal inilah makalah ini ditulis. Semoga dapat menghilangkan keraguan mengenai status hukum sistem transaksi jual beli di marketplace perspektif Islam.
B.     Rumusan masalah
Bagaimana hukum sistem transaksi jual beli marketplace perspektif Islam?
C.    Tujuan penulisan
Untuk mengetahui hukum sistem transaksi jual beli marketplace perspektif Islam
D.    Manfaat penulisan
1.      Sebagai wawasan keilmuan bagi diri pribadi.
2.      Sebagai sumbangan karya ilmiah dalam kategori fikih muamalah bagi perpustakaan Ma’had Aly Hidayaturrahman.
3.      Sebagai sumbangan perkembangan ilmu pengetahuan bagi kalangan akademis ataupun masyarakat secara umum.




II.      PEMBAHASAN
A.    Pengertian Transaksi dan Marketplace
Transaksi secara etimologi yaitu persetujuan jual beli (dalam perdagangan) antara dua pihak, pelunasan (pemberesan) pembayaran (seperti dalam bank).[1] Transaksi secara terminologi adalah suatu aktivitas perusahaan yang menimbulkan perubahan terhadap posisi harta keuangan perusahaan, misalnya seperti menjual, membeli, membayar gaji serta membayar berbagai macam biaya yang lainnya.[2]
Marketplace yaitu pasar di internet, sebagaimana pasar pada umumnya. Namun pasar ini hanya dapat dilakukan dalam bentuk elektronik ataupun internet.[3]Marketplace  bisa dianggap sebagai penyedia jasa mall online, namun yang berjualan bukan penyedia website, melainkan anggota-anggota yang mendaftar untuk berjualan di website marketplace yang bersangkutan. Marketplace umumnya menyediakan lapisan keamanan tambahan untuk setiap transaksi yang terjadi, seperti sistem pembayaran escrow atau lebih dikenal sebagai rekening bersama.[4] Jadi setiap transaksi didalam sistem marketplace tersebut, pihak marketplace akan menjadi pihak ketiga menerima pembayaran dan menjaganya hingga produk sudah dikirimkan oleh penjual dan diterima oleh pembeli. Setelah proses pengiriman selesai, barulah uang diteruskan kepihak penjual.[5]
Marketplace merupakan media online berbasis internet (web based) tempat melakukan kegiatan bisnis dan transaksi antara pembeli dan penjual. Pembeli dapat mencari supplier (penjual) sebanyak mungkin dengan kriteria yang diinginkan, sehingga memperoleh sesuai harga pasar.Sedangkan bagi supplier (penjual) dapat mengetahui perusahaan-perusahaan yang membutuhkan produk atau jasa mereka. Aktifitas bisnis menjadi lebih efisien dan luas dalam memperkenalkan bisnis atau usaha ke banyak client (pelanggan) secara global tanpa ada batasan jarak dan regional (tempat).[6] Marketplace merupakan sebuah pasar virtual (nyata) dimana pasar tersebut menjadi tempat bertemunya pembeli dan penjual untuk melakukan transaksi. Marketplace mempunyai fungsi yang sama dengan sebuah pasar tradisional, hanya saja marketplace ini lebih ter-komputerisasi dengan menggunakan bantuan sebuah jaringan dalam mendukung sebuah pasar agar dapat dilakukan secara efisien dalam menyediakan update informasi dan layanan jasa untuk penjual dan pembeli yang berbeda-beda.[7] Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan, Marketplace merupakan  tempat berkumpulnya kegiatan jual beli secara online dengan menjual produk atau jasa yang dimiliki produsen yang disesuaikan dengan harga pasar.
B.     Sejarah Berdirinya Marketplace
Sejarah bisnis online berawal mulai tahun 1980-an saat mulai digunakannya surat elektronik (e-mail). E-mail dipakai untuk mengirimkan data elektronik seperti pesan teks, foto, video atau audio yang dikirim melalui perangkat komputer ke komputer atau dari komputer ke selular. Jadi, bisnis online ketika itu masih sebatas mengandalkan teknologi yang bernama e-mail.[8] Ada pula yang menyebutkan belanja online pertama dilakukan pada 1979 di Inggris. Saat itu Michael Aldrich mampu menghubungkan televisi dengan komputer yang bisa memproses transaksi real time melalui sarana kabel telepon.[9] Dari temuan itu, sejak 1980 ia berjualan dengan sistem belanja online ke penjuru Inggris. Hingga merebak ke beberapa negara, misalnya Perancis. Negara ini memasarkan Nissan dan Peugeot menggunakan sistem online.
Di tanah air, sejarah bisnis online mulai terekam pada tahun 1990-an, namun tidak ada jejak pasti siapa yang memulai. Perkembangan sejarahnya lebih tampak dengan semakin banyaknya piranti bernama komputer dan penggunanya dari waktu ke waktu, terutama dalam 10 tahun terakhir. Saat ini, diperkirakan sepertiga jumlah penduduk Indonesia sudah punya akses terhadap internet. E-commerce menjadi Era Baru Sejarah Bisnis Online di Indonesia’.[10] Setelah tersebarnya bisnis online e-comerce di Indonesia kemudian lahirlah sebuah istilah baru yaitu Marketplace,yang menjadi Puncak Baru Sejarah Bisnis Online di Indonesia’. Perkembangan terbaru sejarah bisnis online di Indonesia dalam kisaran 5 tahun terakhir, para pelaku bisnis online semakin banyak yang mengembangkan investasinya dengan membangun mall online atau bisa kita sebut sebagai marketplace. Dalam marketplace, yang berjualan bukan pemilik situs, akan tetapi para anggotanya. Para anggota bisa membangun toko-toko onlinenya di marketplace ini. Beberapa marketplace itu seperti Tokopedia, OLX dan Zalora atau Lazada.[11]
C.    Marketplace yang populer di Indonesia
Berikut beberapa marketplace yang popular di Indonesia:
1.      Bukalapak
Didirikan pada awal 2010 Bukalapak bertumbuh sebagai salah satu produk online terbesar karya anak bangsa di Indonesia. Achmad Zaky selaku CEO Chief Executive Officer (Pejabat Eksekutif Tertinggi).[12]
Di website ini, para pengguna dapat melakukan aktivitas jual beli dengan harga pas maupun harga yang siap untuk dinegosiasikan. Saat ini berjualan di Bukalapak masih gratis.
2.      Tokopedia
Berdiri pada awal 2009, Tokopedia dinilai sebagai pemimpin pasar dalam ranah marketplace online di Indonesia.William Tanuwijaya selaku CEO. Tokopedia belum menarik biaya apapun dari para penjual.
3.      Elevania
Elevenia merupakan salah satu pemain termuda di daftar ini, namun mereka sangat agresif dan telah mencatat pertumbuhan sangat besar di tahun pertama operasinya. Diluncurkan pada bulan Maret 2014, perusahaan hasil joint venture antara XL Axiata dan SK Planet asal Korea Selatan. Elevenia mengambil komisi dari setiap penjualan di dalam platform. [13]
D.    Sistem transaksi marketplace
Semua tatanan sistem transaksi marketplace sama seperti pasar konvensional (tradisional) dan mengikuti syarat dan rukun jual beli. Yang membedakan hanyalah, semua transaksi dilakukan melalui elektronik.[14] Adapun  sistematika transaksinya sebagai berikut:
1.      Pihak ketiga akan meminta pembeli untuk menuliskan data diri dan alamat  pembeli ketika pembeli telah menyetujui untuk membeli barang yang dituju.
2.       Setelah menulis data diri dan alamat pembeli, pihak ketiga meminta pembeli untuk melakukan transaksi pembayaran,  melalui beberapa system pembayaran seperti transfer dan lain sebaginya.
3.       Setelah transaksi pembayaran berhasil dilakukan,  penjual mendapat konfirmasi dari pihak ketiga untuk segera mengirimkan barang menuju alamat pembeli tersebut.
4.      Ketika barang telah sampai ditangan pembeli, kemudian pihak ketiga memberikan uang kepada penjual.[15]

Untuk lebih jelasnya, perhatikan pola berikut;[16]
3-Hal-Yang-Harus-Diperhatikan-Ketika-Membeli-Smartphone-Di-Olshop-1.jpg

E.     Hukum sistem transaksi jual beli marketplace perspektif Islam
Disini penulis akan membagi hukum sistemnya menjadi 2 bagian, pertama; status hukum objek barang yang dijual, dan kedua; status hukum sistem transaksi jual beli marketplace
1.      Status hukum objek barang yang dijual
Dalam transaksi menggunakan internet, pihak ketiga akan meminta pembeli untuk menuliskan data diri dan alamat secara lengkap, itu dapat diqiyaskan dengan adanya ijab. Kemudian jika pembeli mengisi lembaran permohonan tersebut, maka itu dapat diqiyaskan dengan qabul. Hal ini dikarenakan fisik barang tidak dapat disaksikan langsung, hanya sebatas gambar dan penjelasan spesifikasinya.Dengan ini, maka jual beli ini dapat dianalogikan dengan ba’i al-ghoib ‘alaa shifat (jual beli barang yang tidak dihadirkan pada majelis akad atau tidak disaksikan langsung sekalipun hadir dalam majlis –seperti membeli barang dalam kardus/kotak, yang hanya dijelaskan spesifikasinya melalui kata-kata).[17] Para ulama menghukuminya dengan pendapat yang berbeda-beda.
a.       Syafi’iyah menghukumi transaksi ini tidak sah.[18]Alasannya, ajual beli yang tidak terlihat oleh mata termasuk jual beli yang gharar, karena objeknya tidak jelas. Pendapat ini berpegang pada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli gharar.” (HR. Muslim)[19]
Namun kemudian hal ini mendapat tanggapan bahwa tidak benar jika jual beli ini masuk drealam kategori gharar, karena kita tetap bisa mengetahui kejelasan objek itu dengan melihat atau menjelaskan melalui tulisan ataupun lisan,[20] sebagaimana firman Allah,
فَلَمَّا جَآءَهُم مَّاعَرَفُوا كَفَرُوا بِهِ
"Maka setelah datang kepada mereka apa yang telah mereka ketahui, mereka lalu ingkar kepadanya." (QS. Al-Baqoroh: 89)
Dalam ayat tersebut, Allah menghukumi kafir kepada orang Yahudi atas keingkaran mereka terhadap Nabi Muhammad, padahal mereka mengetahui Nabi Muhammad hanya melalui Taurat, tidak dengan melihat langsung, tapi Allah menghukuminya sama antara pengetahuan uraian dan menyaksikan langsung.[21]
b.      Mazhab Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah, menghukumi transaksi ini sah.[22] Allah Ta’ala berfirman,
وَ أَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَ حَرَّمَ الرِّبَى                         
“Padahal Allah ta’ala telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)
Menurut kelompok ini, ba’i al-ghaib ala ash-shifat termasuk jual beli dan hukum asal jual beli adalah halal.[23] Dengan demikian, ba’i al-ghaib ala ash-shifat hukumnya halal, dan tidak ada yang menyebabkannya menjadi haram. Hanyasaja, Malikiyah[24] dan Hanafiyah[25] mengharuskan adanya hak khiyaar ru’yah.[26]
Pendapat yang menghalalkan ini cenderung lebih kuat , karena memang tidak ada hal yang mengubah hukum halalnya menjadi haram. Yang perlu diingat adalah, penyebutan spesifikasi ini haruslah jelas. Bila tidak jelas maka ia termasuk dalam jual beli gharar.[27] Wallahu a'lam.
4.      Status hukum sistem transaksi jual beli marketplace
Sistem transaksi marketplace menjadikan pemilik atau penyedia situs perniagaan online sebagai perantara atau pihak ketiga. Ibaratnya, pembeli sebagai (A), penjual (B), dan penyedia perniagaan (C). Adapun hukum sistem transaksinya dikaitkan dengan 2 keadaan:
a.       Pemilik situs telah memiliki barang yang ditampilkan
Jika pemilik situs telah memiliki barang yang ia tampilkan, maka hukumnya sama seperti jual beli biasa. Hanya saja, status objek barang yang diperdagangkan tidak dapat dilihat langsung. Ini berarti hukumnya dikembalikan kepada hukum asli jual beli yakni boleh (seperti yang dijelaskan pada sub bagian pertama).[28]
b.      Pemilik situs merupakan wakil (agen) dari pemilik barang
Karena pihak penjual dan pemilik situs sudah saling bekerja sama, maka ini masuk dalam duaalternatif;
1)      Alternatif akad simsaroh (makelar)
Yaitu seseorang menjualkan barang milik orang lain dan dia mendapat fee (upah) atas jasa menjualkannya. Akad yang pertama ini disepakati kehalalannya oleh seluruh ulama. Simsaroh adalah penengah diantara penjual dan pembeli, yakni pihak ketiga atau lebih dikenal dengan istilah makelar.[29] Makelar ini diperbolehkan mendapatkan upah dari hasil yang ia kerjakan,guna mempermudah jual beli.[30]
Makelar (simsaroh) menjalin kesepakatan kerjasama dengan supplier.Atas kerjasama ini pemilik situs mendapat wewenang untuk turut memasarkan barang dagangannya, dan berhak pula mendapatkan fee alias upah yang nominalnya telah disepakati bersama pula. Statusnya dalam pandangan syariat adalah sebagai wakil yang sama hukumnya dengan pemilik barang.[31] Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah radhiyallahu anhuma,ia berkata, “Aku hendak pergi menuju Khaibar, lalu aku mendatangi Rasulullah, aku mengucapkan salam kepada beliau, aku berkata bahwa aku hendak berangkat ke Khaibar, maka Raulullah bersabda, “Bila engkau mendatangi wakilku di Khaibar, ambillah darinya 15 wasq[32] kurma! Bila ia meminta bukti bahwa engkau adalah wakilku, maka letakkanlah diatas tulang bawah lehernya.”(HR.Abu Daud.Menurut Ibnu Hajar sanad hadits ini hasan).[33]
Hadits ini sangat jelas menyatakan bahwa wakil hukumnya sama dengan pemilik barang.[34]
2)      Alternatif akad salam
Akad salam adalah akad dimana uang tunai diserahkan diawal, sementara barang atau jasanya tidak secara tunai diberikan.[35] Adapun praktek akad salam ini telah berlangsung di masa Nabi  dan mendapat pembenaran. Nabi sendiri pernah menyebutkan ada tiga hal yang membawa berkah, diantaranya menjual barang hingga batas waktu tertentu, dan salam di antaranya.[36]
Para sahabat dahulu terbiasa menjual kurma yang belum ada alias pohonnya belum berbuah. Namun buah yang rencananya akan ada itu sudah ditetapkan secara detail dengan jenis tertentu, kualitas tertentu, berat tertentu, dan juga ditetapkan kapan akan diserahkannya.
Dasarnya adalah hadits-hadits berikut ini,
عَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَدِمَ اَلنَّبِيُّ ص اَلْمَدِينَةَ وَهُمْ يُسْلِفُونَ فِي اَلثِّمَارِاَلسَّنَةَ وَالسَّنَتَيْنِ فَقَالَ: مَنْ أَسْلَفَ فِي تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ
     Ibnu Abbas berkata bahwa ketika Nabi baru tiba di Madinah, orang-orang madinah biasa menjual buah kurma dengan cara salaf  satu tahun dan dua tahun. Maka Nabi bersabda,"Siapa menjual buah kurma dengan cara salaf, maka lakukanlah salaf itu dengan timbangan yang tertentu, berat tertentu dan sampai pada masa yang tertentu”. (HR. Muslim)[37]
Akad salam disyariatkan berdasarkan dalil dari Alqur’an, sunnah dan ijma’ para ulama. Akad salam merupakan pengecualian dari kaidah umum yang tidak memperbolehkan menjual sesuatu yang tidak diketahui, karena akad tersebut dapat memenuhi keperluan ekonomi masyarakat. Dengan demikian, akad salam adalah bentuk keringanan (rukhsah) bagi masyarakat dan untuk memudahkan mereka.[38]

III.   PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari pemaparan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa sistem transaksi marketplace adalah boleh. Hal ini dikarenakan, sistem transaksi ini diqiyaskan dengan akad simsaroh dan salam yang mana hukum tersebut jelas diperbolehkan dalam Islam.
B.     Saran
Jual beli online saat ini sudah sangat marak sekali terjadi disekitar kita. Kasus penipuan pun sudah tidak jarang terjadi, artinya kita perlu berhati-hati sekali dalam melakukan transaksi jual beli dalam dunia online. Dengan  Bertransaksi di marketplace ini, kecil kemungkinan terjadi adanya kasus penipuan, akan tetapi tidak menutup kemungkinan hal  tersebut dapat terjadi. Yang perlu kita ketahui, status pihak ketiga di marketplace ini bukan hanya sebagai perantara saja juga sebagai penjamin keamanan, apalagi kita juga telah mengetahui status  hukum kebolehan dari transaksi jual beli marketplace ini. Wallahua’lam bish showab.


DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur’an al-Karim dan Terjemahnya Departemen Agama
Alwi. Hasan Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi ketiga tk:tp. 2000
Bukhori, Al-, Muhammad bin Isma’il. Shahih Al-Bukhori. Cet ke- 8. Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah. 2015
Dimasyqi, Ad-, Ismail bin Katsir. Tafsir Alqur’an Al-Azhim. Alexandria: Dar Al-Aqidah. 2008
Kasani, Al-, Abu Bakar bin Mas’ud. Badai’ Ash-Shanai’fii Tartib Asy-Syarai’. Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah. 1986
Maqdisi, Al-, Ibnu Qudamah.  Al-Mughni. Riyadh: Dar Alam Al-Kutub. t.t
Naisaburi, An-, Muslim bin Hajaj. Shahih Muslim. Beirut: Dar Al-Kutub Al Ilmiyah. 2015
Qurthubi, Al-, Ibnu Rusyd. Bidayah Al-Mujtahid. tk: Dar Al-Ma’rifah. 1982
Sabiq Sayyid. Fiqih As-Sunnah. Kairo: Dar Al-Fath. 1990
Sijistani, As-, Abu Dawud Sulaiman. Sunan Abi Dawud. Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah.  2015
Syarbini, Asy-, Syamsuddin Muhammad bin Muhammad bin Al-Khathib, Mughni Al-Muhtaj. Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah. 2014
Tarmizi , Dr. Erwandi. Harta Haram Muamalat Kontemporer. Bogor: Berkat Mulia Insani. 2016
Tirmidzi, At-, Muhammad bin Isa. Sunan At-Tirmidzi. Cet ke -6. Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah. 2016
Zuhaili, Az-, Wahbah.  Al-Wajiz fi Al-Fiqh Al-Islami. Damaskus: Dar Al-Fikr. 2006
Zuhaili, Az-, Wahbah. Fiqih Islam wa Adillatuhu. terj. Abdul Hayyie Al-Kattani dkk. Cet. ke-3. Depok: Gema Insani. 2016

http://coretanganda.blogspot.co.id/2015/05/e-marketplace.html diakses pada hari Selasa 17 Januari 2017 pukul 14.55
http://javaindoland.forumakers.com/t186-apa-itu-e-marketplacediakses pada hari Selasa 17 Januari 2017 pukul 14.25
http://muhzulfikarfr.blogspot.co.id/ diakses pada hari Selasa 17 Januari 2017 pukul 14.32
http://www.caricariuangdiinternet.com/sejarah-bisnis-online-di-dunia/diakses pada hari Selasa, 17 januari pukul 12.30
http://www.tahupedia.com/content/show/489/Apa-Sih-Sebenarnya-Kerjaan-CEO-Itu diakses pada hari kamis 2 februari 2017 pukul 05.45
https://id.techinasia.com/marketplace-online-terbesar-indonesia-belanjadiakses pada hari Selasa 17 Januari 2017 pukul 15.30
https://id.wikipedia.org/wiki/Aplikasi diakses pada hari Jum’at, 20 Januari pukul 10:57
https://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_elektronik diakses pada hari Rabu, 18 januari 2016 pukul 08:27
https://www.mangrekber.com/ diakses pada hari Selasa 31 Januari 2017 pukul 14.00
https://www.linkedin.com/pulse/cara-kerja-marketplace-calvin-kurniawan diakses pada hari kamis 2 februari 2017 pukul 10.58












[1] Hasan Alwi, Departemen Pendidikan Nasional,Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi ketiga, hlm. 1208
[3] http://javaindoland.forumakers.com/t186-apa-itu-e-marketplacediakses pada hari Selasa 17 Januari 2017 pukul 14.25
[4] Rekening Bersama (Rekber) adalah rekening pihak ketiga yang dipakai untuk menampung dana transaksi jual beli online, jika transaksi gagal, uang masih aman di rekber dan akan dikembalikan ke pembeli. Lih:  https://www.mangrekber.com/ diakses pada hari Selasa 31 Januari 2017 pukul 14.00
[5] https://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_elektronik diakses pada hari Selasa 17 Januari 2017 pukul 14.30
[7] http://coretanganda.blogspot.co.id/2015/05/e-marketplace.html diakses pada hari Selasa 17 Januari 2017 pukul 14.55
[8] https://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_elektronik diakses pada hari Rabu, 18 januari 2016 pukul 08.27
[10] Wikipedia menterjemahkan e-commerce (electronic commerce) atau perdagangan elektronik sebagai penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran dan jasa melalui sistem elektronik, baik melalui media internet, televisi maupun jaringan komputer atau www.
[11] http://www.caricariuangdiinternet.com/sejarah-bisnis-online-di-dunia/ diakses pada hari Selasa, 17 januari pukul 12.30
[12] http://www.tahupedia.com/content/show/489/Apa-Sih-Sebenarnya-Kerjaan-CEO-Itu  diakses pada hari kamis 2 februari 2017 pukul 05.45
[13] https://id.techinasia.com/marketplace-online-terbesar-indonesia-belanja diakses pada hari Selasa 17 Januari 2017 pukul 15.30
[14] http://javaindoland.forumakers.com/t186-apa-itu-e-marketplace diakses pada hari Selasa 17 Januari 2017 pukul 19.50
[15] https://www.linkedin.com/pulse/cara-kerja-marketplace-calvin-kurniawan diakses pada hari kamis 2 februari 2017 pukul 10.58
[17] Dr. Erwandi Tarmizi, MA, Harta Haram Muamalat Kontemporer, (Bogor: Berkat Mulia Insani, 2016), hlm. 264
[18] Syamsuddin Muhammad bin Muhammad bin Al-Khathib As-Syarbini, Mughni Al-Muhtaj (Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, 2014), jild. 2, hlm. 23
[19] Muhammad bin Isa at- Tirmidzi, Sunan At-Tirmidzi,(Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, 2016), hlm. 320, nohadits 1230
[20] Dr. Erwandi Tarmizi, MA, Harta Haram..., hlm. 269
[21] Ismail bin Katsir Ad-Dimasyqi, Tafsir Alqur’an Al-Azhim, (Alexandria: Dar Al-Aqidah, 2008), jild.1, hlm. 230
[22] Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, Al-Mughni, (Riyadh: Dar Alam Al-Kutub, t.t), jild.6, hlm. 33
[23] Ibid
[24] Ibnu Rusyd Al-Qurthubi, Bidayah Al-Mujtahid, (tk: Dar Al-Ma’rifah, 1982), jild. 2, hlm. 154
[25] Abu Bakar bin Mas’ud Al-Kasani, Badai’ Ash-Shanai’fii Tartib Asy-Syarai’, (Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, 1986),  jild. 5, hlm. 163
[26] Dr.Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam wa Adillatuhu. terj. Abdul Hayyie Al-Kattani dkk,(Depok: Gema Insani, 2016), jlid 5, hlm. 129, Khiyaar ru’yah adalah hak memilih karena belum melihat barang. Setelah melihatnya, jika menghendaki dia mengambil dan jika menghendaki dia menolaknya)
[27] Ibid, hal. 267-268
[28] Ibid
[29] Dr.Wahbah Az-Zuhaili, Al-Wajiz fi Al-Fiqh Al-Islami, (Damaskus: Dar Al-Fikr, 2006), jild 2, hlm. 22
[30] Sayyid Sabiq, Fiqih As-Sunnah, (Kairo: Dar Al-Fath, 1990), jild 3, hlm. 100
[31] Dr. Erwandi Tarmizi, MA, Harta Haram..., hlm.269
[32] 1 wasaq setara dengan 60 sha’, 1 sha’ ukuran volume sebanyak ukuran zakat fitrah
[33] Abu Dawud Sulaiman As-Sijistani, Sunan Abi Dawud, (Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, 2015),  hlm. 576, bab Al-Wakalah, no hadits. 3632
[34] Dr. Erwandi Tarmizi, MA, Harta Haram..., hlm.269
[35] Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, Al-Mughni..., jlid. 6, hlm.384
[36] Muhammad bin Isma’il Al-Bukhori, Shahih Al-Bukhori, (Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah), Kitab As-Salam, hlm. 399,  no. hadits 2240
[37] Abi Al-Husain Muslim bin Hajjaj Al-Qusyairi An-Nusayburi, Shohih Muslim, (Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, 2011) , jild. 3, hlm. 62, Kitab Masaqoh,  no hadits. 1604
[38] Ibnu Rusyd Al-Qurthubi, Bidayah...,jild. 2, hlm. 199

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Khitbah Melalui Media Komunikasi

HUKUM MENERIMA WAKAF DARI ORANG KAFIR

Cara Mengganti Email Blog di blogger