Hukum Sistem Transaksi Jual Beli Marketplace Perspektif Islam
Hukum Sistem Transaksi Jual Beli Marketplace
Perspektif Islam
Oleh: Nur Sa'idatun Na'imah
I.
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Seiring dengan
perkembangan teknologi, sistem ekonomi pun semakin berkembang. Dari sistem
barter dimana orang saling bertukar barang tanpa mempertimbangkan nilai barang
tersebut sama atau tidak. Lalu mulai mengenal ‘nilai’ suatu barang sekaligus
alat untuk membelinya. Alat yang digunakan untuk me‘nilai’ suatu barang inilah yang disebut dengan ‘uang’.
Seiring waktu,
perkembangan nilai uang pun begitu pesat menyesuaikan dengan sistem ekonomi yang
ada di dunia. Jika dahulu penjual dan pembeli harus bertatap muka untuk
bertransaksi, kini barang bisa sampai ke tangan pembeli bahkan tanpa bertemu
dengan penjualnya secara langsung. Cukup menggunakan gagdet, apapun dapat
segera dimiliki tanpa mengeluarkan tenaga untuk pergi ke mall atau pasar.
Marketplace merupakan salah satu cabang dari transaksi jenis ini.
‘BukaLapak’, ‘Tokopedia’, atau ‘Lazada’ merupakan beberapa penjualan online yang
berada di bawah sistem marketplace. Konsep marketplace ini lebih
disukai banyak orang karena transaksi dianggap lebih terjamin mengingat
banyaknya penipuan belanja online. Namun, bagaimana status hukum
transaksi tersebut mengingat kaidah asal jual beli adalah bertemunya penjual
dan pembeli secara langsung? Berangkat
dari hal inilah makalah ini ditulis. Semoga dapat menghilangkan keraguan mengenai status hukum
sistem
transaksi jual
beli di marketplace perspektif Islam.
B.
Rumusan
masalah
Bagaimana hukum sistem transaksi
jual beli marketplace perspektif Islam?
C.
Tujuan
penulisan
Untuk mengetahui hukum sistem
transaksi jual beli marketplace perspektif Islam
D.
Manfaat
penulisan
1.
Sebagai
wawasan keilmuan bagi diri pribadi.
2.
Sebagai
sumbangan karya ilmiah dalam kategori fikih muamalah bagi perpustakaan Ma’had
Aly Hidayaturrahman.
3.
Sebagai
sumbangan perkembangan ilmu pengetahuan bagi kalangan akademis ataupun
masyarakat secara umum.
II.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Transaksi dan Marketplace
Transaksi
secara etimologi yaitu persetujuan jual beli (dalam perdagangan) antara dua
pihak, pelunasan (pemberesan) pembayaran (seperti dalam bank).[1]
Transaksi secara terminologi adalah suatu aktivitas perusahaan yang menimbulkan
perubahan terhadap posisi harta keuangan perusahaan, misalnya seperti menjual,
membeli, membayar gaji serta membayar berbagai macam biaya yang lainnya.[2]
Marketplace yaitu pasar di internet, sebagaimana pasar pada umumnya.
Namun pasar ini hanya dapat dilakukan dalam bentuk elektronik ataupun internet.[3]Marketplace bisa dianggap sebagai penyedia jasa mall online,
namun yang berjualan bukan penyedia website, melainkan anggota-anggota
yang mendaftar untuk berjualan di website marketplace yang bersangkutan.
Marketplace umumnya menyediakan lapisan keamanan tambahan untuk setiap
transaksi yang terjadi, seperti sistem pembayaran escrow atau lebih
dikenal sebagai rekening bersama.[4]
Jadi setiap transaksi didalam sistem marketplace tersebut, pihak marketplace
akan menjadi pihak ketiga menerima pembayaran dan menjaganya hingga produk
sudah dikirimkan oleh penjual dan diterima oleh pembeli. Setelah proses
pengiriman selesai, barulah uang diteruskan kepihak penjual.[5]
Marketplace merupakan media online berbasis internet (web
based) tempat melakukan kegiatan bisnis dan transaksi antara pembeli dan
penjual. Pembeli dapat mencari supplier (penjual) sebanyak mungkin
dengan kriteria yang diinginkan, sehingga memperoleh sesuai harga
pasar.Sedangkan bagi supplier (penjual) dapat mengetahui perusahaan-perusahaan
yang membutuhkan produk atau jasa mereka. Aktifitas bisnis menjadi lebih
efisien dan luas dalam memperkenalkan bisnis atau usaha ke banyak client (pelanggan)
secara global tanpa ada batasan jarak dan regional (tempat).[6]
Marketplace merupakan
sebuah pasar virtual (nyata) dimana
pasar tersebut menjadi tempat bertemunya pembeli dan penjual untuk melakukan
transaksi. Marketplace mempunyai fungsi yang sama dengan sebuah pasar
tradisional, hanya saja marketplace ini lebih ter-komputerisasi
dengan menggunakan bantuan sebuah jaringan dalam mendukung sebuah pasar agar
dapat dilakukan secara efisien dalam menyediakan update informasi dan
layanan jasa untuk penjual dan pembeli yang berbeda-beda.[7] Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan, Marketplace
merupakan tempat berkumpulnya kegiatan
jual beli secara online dengan menjual produk
atau jasa yang
dimiliki produsen yang disesuaikan dengan harga pasar.
B.
Sejarah
Berdirinya Marketplace
Sejarah
bisnis online berawal mulai tahun 1980-an saat mulai digunakannya surat
elektronik (e-mail). E-mail dipakai untuk mengirimkan data
elektronik seperti pesan teks, foto, video atau audio yang dikirim melalui
perangkat komputer ke komputer atau dari komputer ke selular. Jadi, bisnis online
ketika itu masih sebatas mengandalkan teknologi yang bernama e-mail.[8] Ada
pula yang menyebutkan belanja online pertama dilakukan pada 1979 di
Inggris. Saat itu Michael Aldrich mampu menghubungkan televisi dengan komputer
yang bisa memproses transaksi real time melalui sarana kabel telepon.[9] Dari temuan itu, sejak 1980 ia berjualan dengan sistem
belanja online ke penjuru Inggris. Hingga merebak ke beberapa negara,
misalnya Perancis. Negara ini memasarkan Nissan dan Peugeot menggunakan sistem online.
Di
tanah air, sejarah bisnis online mulai terekam pada tahun 1990-an, namun
tidak ada jejak pasti siapa yang memulai. Perkembangan sejarahnya lebih tampak
dengan semakin banyaknya piranti bernama komputer dan penggunanya dari waktu ke
waktu, terutama dalam 10 tahun terakhir. Saat ini, diperkirakan sepertiga
jumlah penduduk Indonesia sudah punya akses terhadap internet.
E-commerce menjadi ‘Era Baru Sejarah Bisnis Online di Indonesia’.[10] Setelah tersebarnya bisnis online e-comerce di
Indonesia kemudian lahirlah sebuah istilah baru yaitu Marketplace,yang
menjadi ‘Puncak Baru Sejarah Bisnis Online di Indonesia’. Perkembangan
terbaru sejarah bisnis online di Indonesia dalam kisaran 5 tahun
terakhir, para pelaku bisnis online semakin banyak yang
mengembangkan investasinya dengan membangun mall online atau bisa kita
sebut sebagai marketplace. Dalam marketplace, yang berjualan
bukan pemilik situs, akan tetapi para anggotanya. Para anggota bisa membangun
toko-toko onlinenya di marketplace ini. Beberapa marketplace itu
seperti Tokopedia, OLX dan Zalora atau Lazada.[11]
C.
Marketplace
yang populer di Indonesia
Berikut beberapa marketplace yang popular di
Indonesia:
1.
Bukalapak
Didirikan
pada awal 2010 Bukalapak bertumbuh sebagai salah satu produk online
terbesar karya anak bangsa di Indonesia. Achmad Zaky selaku CEO Chief
Executive Officer (Pejabat Eksekutif Tertinggi).[12]
Di
website ini, para pengguna dapat melakukan aktivitas jual beli dengan harga pas
maupun harga yang siap untuk dinegosiasikan. Saat
ini berjualan di Bukalapak masih gratis.
2.
Tokopedia
Berdiri
pada awal 2009, Tokopedia dinilai sebagai pemimpin pasar dalam ranah marketplace online di
Indonesia.William Tanuwijaya selaku CEO. Tokopedia belum menarik biaya
apapun dari para penjual.
3.
Elevania
Elevenia
merupakan salah satu pemain termuda di daftar ini, namun mereka sangat agresif
dan telah mencatat pertumbuhan sangat besar di tahun pertama operasinya.
Diluncurkan pada bulan Maret 2014, perusahaan hasil joint venture antara XL Axiata dan SK Planet asal
Korea Selatan. Elevenia mengambil komisi dari setiap penjualan di dalam
platform. [13]
D.
Sistem
transaksi marketplace
Semua tatanan sistem transaksi marketplace sama seperti pasar konvensional (tradisional) dan
mengikuti syarat dan rukun jual beli. Yang membedakan hanyalah, semua transaksi
dilakukan melalui elektronik.[14]
Adapun sistematika transaksinya sebagai
berikut:
1.
Pihak ketiga akan meminta pembeli untuk menuliskan data
diri dan alamat pembeli ketika pembeli
telah menyetujui untuk membeli barang yang dituju.
2.
Setelah menulis
data diri dan alamat pembeli, pihak ketiga meminta pembeli untuk melakukan
transaksi pembayaran, melalui beberapa
system pembayaran seperti transfer dan lain sebaginya.
3.
Setelah transaksi
pembayaran berhasil dilakukan, penjual
mendapat konfirmasi dari pihak ketiga untuk segera mengirimkan barang menuju
alamat pembeli tersebut.
4.
Ketika barang telah sampai ditangan pembeli, kemudian
pihak ketiga memberikan uang kepada penjual.[15]
Untuk lebih jelasnya, perhatikan pola berikut;[16]

E.
Hukum
sistem transaksi jual beli marketplace perspektif Islam
Disini penulis
akan membagi hukum
sistemnya menjadi 2 bagian, pertama; status hukum objek barang yang dijual, dan
kedua; status hukum sistem transaksi jual beli marketplace
1. Status hukum objek barang yang dijual
Dalam transaksi
menggunakan internet, pihak ketiga akan meminta pembeli untuk menuliskan data
diri dan alamat secara lengkap, itu dapat diqiyaskan dengan adanya ijab.
Kemudian jika pembeli mengisi lembaran permohonan tersebut, maka itu dapat
diqiyaskan dengan qabul. Hal ini dikarenakan fisik barang tidak dapat
disaksikan langsung, hanya sebatas gambar dan penjelasan spesifikasinya.Dengan
ini, maka jual beli ini dapat dianalogikan dengan ba’i al-ghoib ‘alaa shifat
(jual beli barang yang tidak dihadirkan pada majelis akad atau tidak disaksikan
langsung sekalipun hadir dalam majlis –seperti membeli barang dalam
kardus/kotak, yang hanya dijelaskan spesifikasinya melalui kata-kata).[17] Para
ulama menghukuminya dengan pendapat yang berbeda-beda.
a.
Syafi’iyah
menghukumi transaksi ini tidak sah.[18]Alasannya, ajual beli yang tidak terlihat oleh mata termasuk jual
beli yang gharar, karena objeknya tidak jelas. Pendapat ini berpegang pada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
“Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli gharar.” (HR. Muslim)[19]
Namun kemudian
hal ini mendapat tanggapan bahwa tidak benar jika jual beli ini masuk drealam
kategori gharar, karena kita tetap bisa mengetahui kejelasan objek itu
dengan melihat atau menjelaskan melalui tulisan ataupun lisan,[20]
sebagaimana firman Allah,
فَلَمَّا جَآءَهُم مَّاعَرَفُوا كَفَرُوا بِهِ
"Maka
setelah datang kepada mereka apa yang telah mereka ketahui, mereka lalu ingkar
kepadanya." (QS.
Al-Baqoroh: 89)
Dalam ayat
tersebut, Allah menghukumi kafir kepada orang Yahudi atas keingkaran mereka
terhadap Nabi Muhammad, padahal mereka mengetahui Nabi Muhammad hanya melalui Taurat,
tidak dengan melihat langsung, tapi Allah menghukuminya sama antara pengetahuan
uraian dan menyaksikan langsung.[21]
b.
Mazhab Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah,
menghukumi transaksi ini sah.[22] Allah Ta’ala berfirman,
وَ أَحَلَّ اللهُ
الْبَيْعَ وَ حَرَّمَ الرِّبَى
“Padahal Allah ta’ala telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS.
Al-Baqarah: 275)
Menurut
kelompok ini, ba’i al-ghaib ala ash-shifat termasuk jual beli dan hukum
asal jual beli adalah halal.[23] Dengan demikian, ba’i al-ghaib ala ash-shifat hukumnya halal, dan tidak ada yang menyebabkannya
menjadi haram.
Hanyasaja, Malikiyah[24]
dan Hanafiyah[25]
mengharuskan adanya hak khiyaar ru’yah.[26]
Pendapat
yang menghalalkan ini cenderung lebih kuat , karena memang tidak ada hal yang
mengubah hukum halalnya menjadi haram. Yang perlu diingat adalah, penyebutan spesifikasi ini haruslah jelas. Bila tidak
jelas maka ia termasuk dalam jual beli gharar.[27] Wallahu a'lam.
4.
Status hukum sistem transaksi jual beli marketplace
Sistem transaksi marketplace menjadikan pemilik
atau penyedia situs perniagaan online sebagai perantara atau pihak
ketiga.
Ibaratnya, pembeli sebagai (A), penjual (B), dan penyedia
perniagaan (C). Adapun hukum sistem transaksinya dikaitkan dengan 2 keadaan:
a.
Pemilik
situs telah memiliki barang yang ditampilkan
Jika
pemilik situs telah memiliki barang yang ia tampilkan, maka hukumnya sama seperti
jual beli biasa.
Hanya saja, status objek barang yang diperdagangkan tidak
dapat dilihat langsung.
Ini berarti hukumnya dikembalikan kepada hukum asli jual
beli yakni boleh (seperti yang dijelaskan pada sub bagian pertama).[28]
b.
Pemilik
situs merupakan wakil (agen) dari pemilik barang
Karena
pihak penjual dan pemilik situs sudah saling bekerja sama, maka ini masuk dalam
duaalternatif;
1)
Alternatif
akad simsaroh
(makelar)
Yaitu
seseorang menjualkan barang milik orang lain dan dia mendapat fee (upah) atas jasa menjualkannya. Akad yang pertama ini disepakati
kehalalannya oleh seluruh ulama. Simsaroh adalah penengah diantara
penjual dan pembeli, yakni pihak ketiga atau lebih dikenal dengan istilah
makelar.[29]
Makelar ini diperbolehkan mendapatkan upah dari hasil yang ia kerjakan,guna mempermudah
jual beli.[30]
Makelar
(simsaroh) menjalin kesepakatan kerjasama dengan supplier.Atas kerjasama
ini pemilik situs mendapat wewenang untuk turut memasarkan barang dagangannya,
dan berhak pula mendapatkan fee alias upah yang nominalnya telah
disepakati bersama pula. Statusnya dalam pandangan syariat adalah sebagai wakil
yang sama hukumnya dengan pemilik barang.[31]
Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah radhiyallahu
anhuma,ia berkata, “Aku hendak pergi menuju Khaibar, lalu aku mendatangi
Rasulullah, aku mengucapkan salam kepada beliau, aku berkata bahwa aku hendak
berangkat ke Khaibar, maka Raulullah bersabda, “Bila engkau mendatangi
wakilku di Khaibar, ambillah darinya 15 wasq[32]
kurma! Bila ia meminta bukti bahwa engkau adalah wakilku, maka letakkanlah
diatas tulang bawah lehernya.”(HR.Abu Daud.Menurut Ibnu Hajar sanad hadits
ini hasan).[33]
Hadits
ini sangat jelas menyatakan bahwa wakil hukumnya sama dengan pemilik barang.[34]
2)
Alternatif
akad salam
Akad
salam adalah akad dimana uang tunai diserahkan diawal, sementara barang atau jasanya
tidak secara tunai diberikan.[35]
Adapun praktek akad salam ini telah berlangsung di masa Nabi dan mendapat pembenaran. Nabi sendiri pernah
menyebutkan ada tiga hal yang membawa berkah, diantaranya menjual barang hingga
batas waktu tertentu, dan salam di antaranya.[36]
Para
sahabat dahulu terbiasa menjual kurma yang belum ada alias pohonnya belum
berbuah. Namun buah yang rencananya akan ada itu sudah ditetapkan secara detail
dengan jenis tertentu, kualitas tertentu, berat tertentu, dan juga ditetapkan
kapan akan diserahkannya.
Dasarnya
adalah hadits-hadits berikut ini,
عَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ:
قَدِمَ اَلنَّبِيُّ ص اَلْمَدِينَةَ وَهُمْ يُسْلِفُونَ فِي اَلثِّمَارِاَلسَّنَةَ
وَالسَّنَتَيْنِ فَقَالَ: مَنْ أَسْلَفَ فِي تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ فِي كَيْلٍ
مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ
Ibnu Abbas berkata bahwa ketika Nabi baru
tiba di Madinah, orang-orang madinah biasa menjual buah kurma dengan cara
salaf satu tahun dan dua tahun. Maka Nabi bersabda,"Siapa menjual
buah kurma dengan cara salaf, maka lakukanlah salaf itu dengan timbangan yang
tertentu, berat tertentu dan sampai pada masa yang tertentu”. (HR. Muslim)[37]
Akad
salam disyariatkan berdasarkan dalil dari Alqur’an, sunnah dan ijma’ para
ulama. Akad salam merupakan pengecualian dari kaidah umum yang tidak
memperbolehkan menjual sesuatu yang tidak diketahui, karena akad tersebut dapat
memenuhi keperluan ekonomi masyarakat. Dengan demikian, akad salam adalah
bentuk keringanan (rukhsah) bagi masyarakat dan untuk memudahkan mereka.[38]
III.
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari
pemaparan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa sistem transaksi marketplace
adalah boleh. Hal ini dikarenakan, sistem transaksi ini diqiyaskan dengan akad simsaroh
dan salam yang mana hukum tersebut jelas diperbolehkan dalam Islam.
B.
Saran
Jual
beli online saat ini sudah sangat marak sekali terjadi disekitar kita. Kasus penipuan pun sudah tidak jarang terjadi, artinya
kita perlu berhati-hati sekali dalam melakukan transaksi jual beli dalam dunia
online. Dengan
Bertransaksi di marketplace ini, kecil kemungkinan terjadi adanya kasus penipuan, akan
tetapi tidak menutup kemungkinan hal
tersebut dapat terjadi. Yang perlu kita ketahui, status pihak ketiga di marketplace
ini bukan hanya sebagai perantara saja juga sebagai penjamin keamanan, apalagi
kita juga telah mengetahui status hukum
kebolehan dari transaksi jual beli marketplace ini. Wallahua’lam bish
showab.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an al-Karim dan Terjemahnya Departemen Agama
Alwi. Hasan Departemen Pendidikan Nasional. Kamus
Besar Bahasa Indonesia. Edisi ketiga tk:tp. 2000
Bukhori,
Al-, Muhammad bin Isma’il. Shahih Al-Bukhori. Cet ke- 8. Beirut: Dar
Al-Kutub Al-Ilmiyah.
2015
Dimasyqi, Ad-, Ismail bin Katsir. Tafsir
Alqur’an Al-Azhim. Alexandria: Dar Al-Aqidah. 2008
Kasani, Al-, Abu Bakar bin Mas’ud. Badai’
Ash-Shanai’fii Tartib Asy-Syarai’. Beirut: Dar Al-Kutub
Al-Ilmiyah. 1986
Maqdisi, Al-, Ibnu Qudamah. Al-Mughni. Riyadh: Dar Alam Al-Kutub.
t.t
Naisaburi, An-, Muslim bin Hajaj. Shahih Muslim.
Beirut: Dar Al-Kutub Al Ilmiyah. 2015
Qurthubi, Al-, Ibnu Rusyd. Bidayah
Al-Mujtahid. tk: Dar Al-Ma’rifah. 1982
Sabiq Sayyid. Fiqih As-Sunnah.
Kairo: Dar Al-Fath. 1990
Sijistani, As-, Abu Dawud Sulaiman. Sunan
Abi Dawud. Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah.
2015
Syarbini, Asy-, Syamsuddin Muhammad
bin Muhammad bin Al-Khathib, Mughni Al-Muhtaj. Beirut: Dar Al-Kutub
Al-Ilmiyah. 2014
Tarmizi , Dr. Erwandi. Harta
Haram Muamalat Kontemporer. Bogor: Berkat Mulia Insani. 2016
Tirmidzi, At-, Muhammad bin Isa. Sunan At-Tirmidzi.
Cet ke -6. Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah. 2016
Zuhaili, Az-, Wahbah.
Al-Wajiz fi Al-Fiqh Al-Islami. Damaskus: Dar Al-Fikr. 2006
Zuhaili, Az-, Wahbah. Fiqih Islam
wa Adillatuhu. terj. Abdul Hayyie Al-Kattani dkk. Cet. ke-3. Depok: Gema
Insani. 2016
http://coretanganda.blogspot.co.id/2015/05/e-marketplace.html diakses pada hari Selasa 17 Januari 2017 pukul 14.55
http://javaindoland.forumakers.com/t186-apa-itu-e-marketplacediakses pada hari Selasa 17 Januari 2017 pukul 14.25
http://muhzulfikarfr.blogspot.co.id/ diakses pada hari Selasa 17 Januari 2017 pukul 14.32
http://www.caricariuangdiinternet.com/sejarah-bisnis-online-di-dunia/diakses pada hari Selasa, 17 januari pukul 12.30
http://www.tahupedia.com/content/show/489/Apa-Sih-Sebenarnya-Kerjaan-CEO-Itu diakses pada hari kamis 2 februari 2017 pukul 05.45
https://id.techinasia.com/marketplace-online-terbesar-indonesia-belanjadiakses pada hari Selasa 17 Januari 2017 pukul 15.30
https://id.wikipedia.org/wiki/Aplikasi diakses pada hari Jum’at, 20 Januari pukul 10:57
https://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_elektronik diakses pada hari Rabu, 18 januari 2016 pukul 08:27
https://www.google.co.id/#q=+http:%2F%2Ftustiya.blogspot.com++sejarah+belanja+onlinediakses pada hari Rabu, 18 januari 2016 pukul 08.35
https://www.mangrekber.com/ diakses
pada hari Selasa 31 Januari 2017 pukul 14.00
http://www.pengertianku.net/2014/12/pengertian-transaksi-dan-bukti-transaksi-terlengkap.html diakses pada hari rabu,
18 januari 2016 pada pukul 08:22
https://www.linkedin.com/pulse/cara-kerja-marketplace-calvin-kurniawan diakses
pada hari
kamis 2 februari 2017 pukul 10.58
[1] Hasan Alwi, Departemen Pendidikan Nasional,Kamus Besar Bahasa Indonesia,
Edisi ketiga, hlm. 1208
[2] http://www.pengertianku.net/2014/12/pengertian-transaksi-dan-bukti-transaksi-terlengkap.html diakses pada hari rabu, 18 januari
2016 pada pukul 08:22
[3] http://javaindoland.forumakers.com/t186-apa-itu-e-marketplacediakses pada hari Selasa 17 Januari 2017 pukul 14.25
[4] Rekening Bersama (Rekber) adalah rekening pihak ketiga yang dipakai untuk
menampung dana transaksi jual beli online, jika transaksi gagal, uang masih
aman di rekber dan akan dikembalikan ke pembeli. Lih: https://www.mangrekber.com/ diakses pada hari
Selasa 31 Januari 2017 pukul 14.00
[5] https://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_elektronik diakses pada hari Selasa 17 Januari 2017 pukul 14.30
[6] http://muhzulfikarfr.blogspot.co.id/2016/11/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html diakses pada hari Selasa 17 Januari 2017 pukul 14.32
[7] http://coretanganda.blogspot.co.id/2015/05/e-marketplace.html diakses pada hari Selasa 17 Januari 2017 pukul 14.55
[8] https://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_elektronik diakses pada hari Rabu, 18 januari 2016 pukul 08.27
[9] https://www.google.co.id/#q=+http:%2F%2Ftustiya.blogspot.com++sejarah+belanja+onlinediakses pada hari Rabu, 18 januari 2016 pukul 08.35
[10] Wikipedia menterjemahkan e-commerce (electronic commerce) atau
perdagangan elektronik sebagai penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran dan
jasa melalui sistem elektronik, baik melalui media internet, televisi maupun
jaringan komputer atau www.
[11] http://www.caricariuangdiinternet.com/sejarah-bisnis-online-di-dunia/ diakses pada hari Selasa, 17 januari pukul 12.30
[12] http://www.tahupedia.com/content/show/489/Apa-Sih-Sebenarnya-Kerjaan-CEO-Itu diakses pada hari kamis 2 februari 2017 pukul
05.45
[13] https://id.techinasia.com/marketplace-online-terbesar-indonesia-belanja diakses pada hari Selasa 17 Januari 2017 pukul 15.30
[14] http://javaindoland.forumakers.com/t186-apa-itu-e-marketplace diakses pada hari Selasa 17 Januari 2017 pukul 19.50
[15] https://www.linkedin.com/pulse/cara-kerja-marketplace-calvin-kurniawan diakses pada hari kamis 2 februari 2017 pukul 10.58
[16]https://www.google.co.id/search?q=gambar+sistem+transaksi+marketplace&biw=1366&bih=674&tbm=isch&tbo=u&source=univ&sa=X&ved=0ahUKEwjVt4mdu8_RAhUFl5QKHbr5CzAQsAQIHQ diakses pada hari Selasa 17 Januari 2017 pukul 20.03
[17] Dr. Erwandi Tarmizi, MA, Harta Haram Muamalat Kontemporer, (Bogor: Berkat Mulia Insani, 2016), hlm. 264
[18] Syamsuddin Muhammad bin Muhammad bin Al-Khathib As-Syarbini, Mughni
Al-Muhtaj (Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, 2014), jild. 2, hlm. 23
[19] Muhammad bin Isa at- Tirmidzi, Sunan At-Tirmidzi,(Beirut: Dar
Al-Kutub Al-Ilmiyah, 2016), hlm. 320, nohadits 1230
[20] Dr. Erwandi Tarmizi, MA, Harta Haram..., hlm. 269
[21] Ismail bin Katsir Ad-Dimasyqi, Tafsir Alqur’an Al-Azhim,
(Alexandria: Dar Al-Aqidah, 2008), jild.1, hlm. 230
[22] Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, Al-Mughni, (Riyadh: Dar Alam Al-Kutub,
t.t), jild.6, hlm. 33
[23] Ibid
[24] Ibnu Rusyd Al-Qurthubi, Bidayah Al-Mujtahid, (tk: Dar Al-Ma’rifah,
1982), jild. 2, hlm. 154
[25] Abu Bakar bin Mas’ud Al-Kasani, Badai’ Ash-Shanai’fii Tartib
Asy-Syarai’, (Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, 1986), jild. 5, hlm. 163
[26] Dr.Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam wa
Adillatuhu. terj. Abdul Hayyie Al-Kattani dkk,(Depok: Gema Insani, 2016),
jlid 5, hlm. 129, Khiyaar ru’yah adalah hak memilih karena belum melihat
barang. Setelah melihatnya, jika menghendaki dia mengambil dan jika menghendaki
dia menolaknya)
[27] Ibid, hal. 267-268
[28] Ibid
[29] Dr.Wahbah Az-Zuhaili, Al-Wajiz fi Al-Fiqh Al-Islami, (Damaskus: Dar
Al-Fikr, 2006), jild 2, hlm. 22
[30] Sayyid Sabiq, Fiqih As-Sunnah, (Kairo: Dar Al-Fath, 1990), jild 3,
hlm. 100
[31] Dr. Erwandi Tarmizi, MA, Harta Haram..., hlm.269
[32] 1 wasaq setara dengan 60 sha’, 1 sha’ ukuran volume sebanyak ukuran zakat
fitrah
[33] Abu Dawud Sulaiman As-Sijistani, Sunan Abi Dawud, (Beirut: Dar
Al-Kutub Al-Ilmiyah, 2015), hlm. 576,
bab Al-Wakalah, no hadits. 3632
[34] Dr. Erwandi Tarmizi, MA, Harta Haram..., hlm.269
[35] Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, Al-Mughni..., jlid. 6, hlm.384
[36] Muhammad bin Isma’il Al-Bukhori, Shahih
Al-Bukhori, (Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah), Kitab As-Salam, hlm.
399, no. hadits 2240
[37] Abi Al-Husain Muslim bin Hajjaj Al-Qusyairi An-Nusayburi, Shohih Muslim,
(Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, 2011) , jild. 3, hlm. 62, Kitab Masaqoh, no hadits. 1604
[38] Ibnu Rusyd Al-Qurthubi, Bidayah...,jild. 2, hlm. 199
Komentar
Posting Komentar