HUKUM JUAL-BELI ORGAN
HUKUM JUAL-BELI ORGAN A. Pendahuluan Semakin berkembangnya zaman semakin berkembang pula ilmu pengetahuan. Banyaknya para ilmuwan yang bermunculan dengan penemuan-penemuan yang mengubah dunia adalah salah satu penyebab semakin banyaknya permasalahan-permasalahan baru yang menjadikan para ulama bekerja lebih keras untuk menemukan jawabannya dalam Islam. Apakah permasalahan tersebut dibolehkan oleh syari’at atau tidak. Salah satu cabang ilmu pengetahuan yang seringkali memunculkan permasalahan-permasalahan baru adalah dalam bidang kedokteran. Dalam makalah ini, penulis akan membahas suatu permasalahan dalam ilmu kedokteran yang sekarang ramai diperbincangkan, yaitu hukum jual-beli organ manusia. Apakah jual-beli semacam ini diperbolehkan dalam Islam atau tidak. B. Pengertian 1. Pengertian jual-beli Secara etimologi, jual-beli...
Komentar
Posting Komentar