Khitbah Melalui Media Komunikasi
Khitbah Melalui Media Komunikasi A. Pendahuluan Nikah adalah perkara yang sakral dan merupakan perkara yang disyari’atkan oleh Allah SWT untuk hamba-Nya sebagai penyempurna separuh agama mereka. Pada era globalisasi ini semakin berkembangnya zaman dan teknologi sehingga media komunikasi semakin berkembang dan canggih. Banyak orang melakukan transaksi jual beli melalui media, belajar hingga keluar negeri melalui media, bisnis dengan relasi kantornya dengan media juga, bahkan hingga ada orang yang mengadakan khitbah melalui telepon dan jejaring sosial lainnya. Alasannya jarak antara keduanya berjauhan sehingga mereka tidak dapat melangsungkan khitbah secara langsung. Hal ini, melahirkan banyak pertanyaaan yang timbul dari masyarakat mengenai hukum bagi orang yang melaksanakan khitbah serta akad nikah melalui media. Lalu bagaimanakah hukum khitbah dan akad nikah melalui media? Sah ataukah tidak melaksanakan khitbah dan akad melalui media? Dari pertanyaan tersebut penuli
Komentar
Posting Komentar