Status Hukum Transaksi dalam Aplikasi Berbasis Online Go-Jek Perspektif Islam
Status Hukum Transaksi
dalam Aplikasi Berbasis Online Go-Jek Perspektif Islam
I.
PENDAHULUAN
A. Latar belakang masalah
Oktober lalu,
masyarakat Solo dikejutkan dengan seorang Kristian Wibowo, 31 tahun, sopir Go-Jek
menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang tak dikenal. Aksi pengeroyokan terjadi
pada hari Selasa, 11 Oktober 2017 sekitar pukul 21.30 WIB, di jalan Slamet
Riyadi sebelah barat pintu perlintasan kereta api Purwosari seperti yang
dilansir oleh merdeka.com.[1]
Informasi yang
dihimpun oleh Kepolisian Sektor Laweyan menyebutkan sebelum kejadian korban di
hubungi oleh seseorang yang order Go-Jek untuk bertemu disekitar rumah makan
Dapur Solo. Saat korban menunggu di sekitar lokasi, tiba tiba ada beberapa
orang yang datang memakai sepeda motor dan memakai rompi oranye langsung
memukuli korban tanpa jelas permasalahannya. Korban dibawa ke Rumah Sakit Kasih
Ibu untuk menjalani perawatan.
Kejadian ini
berlanjut pada aksi solidaritas oleh ratusan sopir Go-Jek di depan
stasiun Purwosari menuntut kepolisian untuk mengusut dan menghukum pelaku
penganiyaan yang diduga dilakukan oleh pengemudi ojek pangkalan Stasiun
Purwosari.
Tidak hanya di
Solo. Kasus lain mengenai pengeroyokan karyawan Go-Jek juga kerap
terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Memang menjamurnya Go-Jek di Indonesia selain menjadi solusi baik bagi
sebagian masyarakat ternyata mengundang sebagian masyarakat lainnya tidak suka
.
Berangkat dari
ini penulis ingin memaparkan status hukum transaksi dalam aplikasi berbasis online
Go-Jek perspesktif islam.
B. Rumusan masalah
Bagaimana status
hukum transaksi dalam aplikasi berbasis online Go-Jek perspektif islam?
C. Tujuan penulisan
Untuk
mengetahui status hukum transaksi dalam aplikasi berbasis online Go-Jek
perspektif islam.
D. Manfaat penulisan
1.
Sebagai wawasan keilmuan bagi diri pribadi.
2.
Sebagai sumbangan karya ilmiah dalam kategori fikih muamalah bagi
perpustakaan Ma’had Aly Hidayaturrahman.
3.
Sebagai sumbangan perkembangan ilmu pengetahuan bagi kalangan akademis
ataupun masyarakat secara umum.
II. PEMBAHASAN
A. Definisi Transaksi
Transaksi adalah suatu
aktivitas perusahaan yang menimbulkan perubahan terhadap posisi harta keuangan
perusahaan, misalnya seperti menjual, membeli, membayar gaji serta membayar
berbagai macam biaya yang lainnya.[2]
Menurut Wikipedia, aplikasi
atau perangkat lunak aplikasi (bahasa Inggris:
software application) adalah suatu subkelas perangkat lunak
komputer
yang memanfaatkan kemampuan komputer langsung untuk melakukan suatu tugas yang
diinginkan pengguna.[3]
Online adalah istilah saat kita
sedang terhubung dengan internet atau dunia maya, baik itu terhubung dengan
akun media sosial kita, email dan berbagai jenis akun lainnya yang kita gunakan
lewat internet.[4]
Menurut Wikipedia, Go-Jek adalah sebuah perusahaan teknologi asal Indonesia
yang melayani angkutan
melalui jasa ojek, didirikan
pada tahun 2011 di Jakarta oleh Nadiem Kariem dan dapat diunduh di Google Play
Store pada sistem operasi Android atau di App Store pada sistem
operasi iOS.[5]
B. Dasar Hukum Bertransaksi Secara
Online
Transaksi online adalah bagian dari muamalah kontemporer. Hukum
asalnya adalah boleh. Berdasarkan kaidah fikih,
الأَصْلُ
فِي الـمُعَامَلَةِ الإِبَاحَةُ
“Hukum asal muamalah adalah boleh.
Ini merupakan pendapat jumhur ulama yang bersandarkan pada berdasarkan
firman Allah,
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.” (QS. Al-Maidah:1)
Ayat ini mencakup seluruh bentuk akad sebagaimana Ibnu Abbas, Mujahid dan
ulama lainnya berkata, “ Yang dimaksud dari aqad adalah perjanjian.” Ibnu Jarir
berkata, “Perjanjian adalah apa yang
disepakati berupa sumpah atau yang lainnya.”[6] Allah
berfirman,
قُلْ
لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا
أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ
رِجْسٌ 145
“Katakanlah, “Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu
yang diharamkan memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah
yang mengalir, daging babi karena semua itu kotor.” (QS. Al-An’am 145)
Kesimpulan dari ayat ini adalah bahwa selain perkara-perkara yang
diharamkan pada asalnya hukumnya boleh.
Sebaliknya kalangan Zhahiriyah berpendapat bahwa hukum asal muamalah adalah
haram dan tidak diperbolehkan kecuali yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an dan
As-Sunnah. Selain dari keduanya maka tidak boleh dilakukan. Mereka mengambil
dalil berdasarkan firman Allah,
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ
نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
“Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu dan telah
Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu.” (QS.
Al-Maidah: 3)
Mereka mengatakan: Allah ta’ala telah menyempurnakan agama ini. Maka apa
saja yang tidak ada dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah hukum asalnya adalah haram. Mereka
juga mengambil dalil dari sabda rasulullah dalam hadits ‘Aisyah : “Setiap
syarat yang tidak terdapat dalam kitabullah adalah batil” (HR. Ibnu Majah)[7]
Padahal, yang dimaksud hadits ‘Aisyah diatas adalah setiap syarat yang tidak terdapat dalam hukum
Allah dan syari’at-Nya. Sedangkan perkara muamalah yang baru hukum asalnya
adalah boleh berdasarkan hukum dan syari’at-Nya. Maka hukum asal muamalah boleh
sebagaimana yang telah disepakati oleh empat imam madzhab.[8]
C. Sejarah Berdirinya Go-Jek
Go-Jek merupakan sebuah perusahaan teknologi asal Indonesia
yang melayani angkutan
melalui jasa ojek. Go-Jek
lahir dari ide sang CEO dan Managing Director, Nadiem Makarim. Berangkat
dari pengalamannya dengan tukang ojek langganannya saat jalanan Jakarta macet, ia
tahu bahwa sebagian besar waktu tukng ojek justru dihabiskan untuk menunggu
penumpang dan giliran dengan tukang ojek lainnya. Di sisi lain ia pun menyadari
bahwa ojek selama ini belum memberikan kenyamanan dan keamanan.
Peluang itulah yang membuat Nadiem Makarim bersama temannya, Michaelanglo
Maron, mendirikan perusahaan yang diberi nama PT Go-jek Indonesia pada tahun
2011 yang bertujuan menghubungkan tukang ojek dengan penumpang serta membantu mereka
mendapatkan penumpang lebih cepat dan efisien.
Awalnya ojek modern berbasis pesanan ini hanya melayani call center
saja. GO-JEK semakin berkembang pada tahun 2014 setelah mendapat suntikan dana dari
perusahaan investasi asal Singapura, Northstar Group. Kemudian mendapat
suntikan dana di tahun yang sama dari dua perusahaan Redmart Limited dan
Zimplistic Pte Ltd.
Tahun 2015 Go-Jek semakin terkenal dan
menarik minat pelanggan ketika Nadiem merilis aplikasi Go-Jek di smartphone
yang dapat dapat diunduh di Google Play
Store pada sistem operasi Android atau di App Store pada sistem
operasi iOS. Sebuah
aplikasi yang dilengkapi dengan GPS
sehingga posisi ojek bisa dipantau dan tarifnya pun bisa terukur dari jarak
yang ditempuh
Awalnya Nadiem hanya membawahi 20 tukang ojek. Dan sekarang ia sudah
memiliki 10 ribu tukang ojek yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia
dibawah naungan perusahaannya. Segala inovasi ia lakukan sehingga bisnisnya
kemudian banyak diliput oleh media sebagai perusahaan yang merevolusi
transportasi ojek.
Dengan slogan khasnya, An Ojek For Every Need, Go-Jek berkembang dengan menyediakan layanan diantaranya Go-Ride, Go Car, Go-Food, Go-Send, Go-Mart, Go-Box, Go-Massage, Go-Clean, Go-Glam, Go Tix, Go-Busway, Go-Pay, Go-Med, Go-Auto dan Go-Pulsa.
Saat ini, layanan GO-JEK tersedia di wilayah Jabodetabek,
Bali, Bandung, Surabaya,
Makassar,
Medan, Palembang,
Semarang,
Solo, Malang, Yogyakarta,
Balikpapan
dan Manado
dan akan terus berkembang di seluruh kota-kota lain di Indonesia.
Hingga bulan Juni 2016, aplikasi GO-JEK sudah diunduh
sebanyak hampir 10 juta kali di Google Play
pada sistem operasi Android. Saat ini juga ada untuk iOS, di App Store.
D. Layanan yang Tersedia
dalam Aplikasi Go-Jek
Go-Ride adalah layanan
transportasi sepeda motor yang mengantarkan pelanggan kemanapun pergi. Cara
ordernya, pilih layanan Go-Ride à masukkan lokasi penjemputan à driver (sopir) datang à membayar biaya antar kepada driver.
Go-Car adalah layanan
transportasi mobil yang mengantarkan pelanggan kemanapun pergi. Cara ordernya,
pilih layanan Go-Car à masukkan lokasi penjemputan à driver (sopir) datang à membayar biaya antar kepada driver.
Go-Food adalah layanan pesan
antar makanan online dengan lebih dari 37.000 restoran yang terdaftar di
aplikasi ini. Cara ordernya, pelanggan memesan makanan yang diinginkan di
sebuah restoran à driver Go-Jek mencarikan à driver ke rumah pemesan à pemesan membayar harga makanan + biaya antar driver.
Go-Send adalah layanan kurir
instan pengiriman barang atau dokumen. Cara ordernya, pelanggan memesan layanan
(barang sudah dikemas) à memasukkan lokasi pengambilan barang à memasukkan lokasi tujuan pengiriman à driver datang dan mengantarkannya à pelanggan membayar.
Go-Mart adalah layanan pesan
antar belanja dengan puluhan daftar toko dan puluhan ribu produk belanja.
Cara ordernya, pelanggan memesan barang yang diinginkan di sebuah toko à driver Go-Jek mencarikan
à driver ke rumah
pemesan dengan struk belanja à pemesan membayar harga barang + biaya antar driver.
Go-Box adalah layanan pindah
barang ukuran besar menggunakan truk bak atau . Cara ordernya, pilih layanan Go-Box
à pilih truk à masukkan lokasi barang
yang akan dikirim à masukkan lokasi kirim à driver datang menjemput dan mengantarkannya à pelanggan membayar biaya kirim .
Go-Massage adalah layanan pijat kesehatan
profesional yang langsung datang ke rumah pelanggan. Cara ordernya, pilih
layanan Go-Massage à terapis Go-Massage datang ke rumah pemesan à pelanggan membayar biaya pijat.
Go-Clean adalah layanan jasa
kebersihan profesional yang langsung datang ke kos, rumah atau kantor pelanggan. Cara ordernya, pilih layanan Go-Clean à masukkan tipe hunian yang akan dibersihkan à masukkan hari dan waktu layanan à masukkan lokasi hunian à cleaner datang à pelanggan
membayar.
Go-Glam adalah layanan jasa perawatan
kecantikan yang langsung datang ke rumah pelanggan dan beroperasi mulai pukul 6
pagi sampai jam 8 malam. Cara
ordernya, pilih layanan Go-Glam à masukkan lokasi à petugas datang à pelanggan membayar.
Go-Tix adalah layanan antar
pesan tiket ke tangan pelanggan mulai dari tiket musik, olahraga, seni dan
budaya, atraksi, hingga workshop. Cara ordernya, pilih layanan Go-Tix à pesan tiket yang diinginkan à pilih lokasi pengantaran tiket à driver Go-Jek membelikan tiket dan mengantarkankannya à pelanggan membayar harga tiket dan biaya antar driver.
Go-Busway adalah layanan untuk
memonitor jadwal layanan bus TransJakarta dan memesan Go-Ride untuk
mengantar pelanggan ke sana.
Go-Pay adalah dompet digital untuk
menyimpan Go-Jek Credit yang bisa digunakan untuk membayar
transaksi-transaksi yang berkaitan dengan layanan Go-jek. Bahasa mudahnya Go-Pay
adalah e-money.
Saldo Go-Pay dapat diisi dengan mudah dan instan lewat ATM, mobile
banking dan internet banking yang sudah terintegrasi dengan
bank-bank besar di Indonesia seperti BCA, Bank Mandiri, Bank BRI, BNI, Permata
Bank, CIMB Niaga, serta pengisian saldo via ATM Bersama dan PRIMA.
Go-Med adalah layanan apotik
antar untuk memesan obat-obatan dan kebutuhan medis lain dari apotek berlisensi. Cara
ordernya, pilih layanan Go-Med à pilih produk obat à masukkan lokasi
pengiriman à driver datang à pelanggan membayar harga obat dan biaya antar driver.
Go-Auto adalah layanan perawatan
atau servis otomotif kendaraan yang praktis. Cara ordernya, pilih layanan Go-Auto
à masukkan detil kendaraan
à pilih layanan à service provider
datang à pelanggan membayar.
Go-Pulsa adalah layanan pengisian
ulang pulsa langsung dari aplikasi Go-Jek dengan menggunakan saldo Go-Pay.
Cara ordernya, pilih layanan Go-Pulsa
à masukkan nomor tujuan à pilih nominal à saldo Go-Pay
otomatis berkurang sebagai pembayaran.
E. Sistem Kerja dan Transaksi
Go-jek
1.
Sistem kerja
a.
Download aplikasi Go-Jek pada hp smartphone. Ketik Go-Jek pada pencarian playstore
b.
Buka aplikasinya, setelah itu buat akun untuk melakukan pemesanan.
c.
Anda akan disuruh mengisi email, nama, no hp dan password (semua harus
diisi dengan benar dan sesuai dengan data diri anda) lalu tekan sign up
d.
Kemudian akan ada sms masuk ke no hp yang anda terima berupa kode
verifikasi, masukkan kode tersebut ke aplikasi gojek tadi.
e.
Baru bisa menggunakan fitur yang ada pada aplikasi tersebut.
2.
Sistem Pembayaran
a. Tunai
Pembayaran dengan tunai atau cash bisa dilakukan di seluruh transaksi
layanan Go-Jek seperti membayar ojek
biasanya.
b. Non-Tunai (melalui Go-Pay)
Go-Pay adalah dompet digital untuk
menyimpan Go-Jek Credit yang bisa digunakan untuk membayar
transaksi-transaksi yang berkaitan dengan layanan Go-jek.[24]
Bahasa mudahnya Go-Pay adalah e-money.
Saldo Go-Pay bisa digunakan untuk membayar biaya pengantaran dan atau
biaya produk yang digunakan di semua layanan aplikasi Go-Jek.
F. Akad Jual Beli yang Erat
Kaitannya Dengan Go-Jek
1.
Akad Salam (Pesanan)
Salam secara etimologi berarti penyerahan dan penerimaan. Adapun secara
terminologi salam atau salaf adalah akad jual beli sesuatu yang mana pemilik
barang mewajibkan modal di awal dan penyerahan barang di akhir.[25] Namun,
ulama Syafi’iyah[26]
dan Hanabilah[27]
mendefinisikan bahwa penyerahan imbalan harga harus dalam satu majlis. Akad
salam disyariatkan berdasarkan dalil dari Al-Qur’an, sunnah, dan ijma’ para
ulama. Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى
أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang-piutang untuk
waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah:282)
Dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas bahwa Rasulullah shallahu
alaihi wasallam memasuki kota Madinah. Ketika itu para penduduknya
melakukan akad salaf (salam) untuk buah-buahan selama satu tahun, dua tahun,
dan tiga tahun. Maka beliau bersabda,
مَنْ
أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ
مَعْلُومٍ
“Barangsiapa melakukan salaf maka hendaknya ia melakukannya dalam takaran
yang diketahui, timbangan yang diketahui sampai tempo yang diketahui.” (HR.
Bukhori dan Muslim)[28]
Ibnu Mundzir berkata, “Para ulama yang kami ketahui berijma’ bahwa akad
salam adalah boleh karena masyarakat membutuhkannya dan sebagai bentuk
keringanan (rukhshah) kepada umat muslim.”[29] Akad
salam merupakan pengecualian dari kaidah umum yang tidak memperbolehkan menjual
sesuatu yang tidak diketahui.[30]
Para ulama sepakat bahwa akad salam dianggap sah jika terpenuhi enam
syarat, yaitu jenis barang diketahui, ciri ciri yang diketahui, ukuran yang
diketahui, modal yang diketahui, menyebutkan tempat penyerahan barang jika
penyerahan itu membutuhkan tenaga, dan biaya.[31]
2. Akad Sewa Menyewa (Ijarah)
Ijarah secara etimologi adalah
jual beli manfaat. Secara terminologi syar’i ijarah adalah suatu akad
pemindahan kepemilikan manfaat dengan imbalan berupa harta (imbalan sewa dan bukan
imbalan pinjam meminjam).[32] Akad
ijarah diperbolehkan berdasarkan dalil dari Al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’.
Allah berfirman,
فَإِنْ أَرْضَعْنَ
لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
“Kemudian jika mereka menyusukan
(anak-anak)mu, maka berikanlah imbalan kepada mereka.” (QS. Al-Maidah: 6)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang
memperkerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya.”[33]
Para ulama berijma’ akan kebolehan akad sewa menyewa kecuali
Abdurrahman bin Al-Asham yang tidak memperbolehkannya. Karena didalamnya
mengandung unsur gharar (unsur kebohongan atau spekulasi) dalam manfaat
yang tidak berwujud. Padahal, kebutuhan manusia akan manfaat seperti halnya
butuh pada suatu benda. Jadi, wajib boleh mengambil manfaat dari ijarah.[34]
Syarat-syarat ijarah seperti halnya dengan syarat-syarat jual beli. Diantara
syarat sah akad ijarah adalah sebagai berikut.
a. Adanya kerelaan antara
kedua pelaku akad
b. Unsur manfaat dari objek
ijarah harus diketahui sifatnya
c. Unsur manfaat dari objek ijarah
dapat diserahkan secara hakiki maupun syar’i
d. Unsur manfaat yang
disewakan hukumnya mubah secara syar’i
e. Pekerjaan yang ditugaskan
bukan kewajiban penyewa sebelum akad
f. Orang yang disewa tidak
boleh mengambil manfaat dari pekerjaannya
g. Unsur manfaat didapat
dengan akad ijarah tersebut[35]
3. Akad Qardh
(Pinjaman Uang)
Qardh secara etimologi berarti
pemotongan. Secara terminologi syar’i adalah harta yang diberikan kepada orang
lain untuk ditagih kembali.[36] Qardh
diperbolehkan berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’. Allah berfirman,
مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ
لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً
“Barangsiapa yang meminjami Allah dengan pinjaman yang baik maka
Allah melipatgandakan ganti kepadanya dengan banyak” (QS. Al-Baqqarah:245)
Ulama Hanafiyah memperbolehkan qardh pada barang mitsli yaitu harta yang
satuan barangnya tidak berbeda, seperti barang yang ditakar dan ditimbang.
Sementara jumhur membolehkan qardh pada setiap benda yang boleh
diperjualbelikan dan yang dijadikan objek salam kecuali budak.[37]
Adapun syarat-syaratnya adalah adanya sighat ijab kabul, kapabilitas
dalam melakukan akad, adanya harta, dan harta yang dipinjamkan jelas ukurannya.[38]
G. Status Hukum Transaksi
dalam Aplikasi Berbasis Online Go-Jek
1. Aplikasi dengan akad jual
beli
Seperti yang telah diketahui bahwa layanan pengisian pulsa dalam Go-Pulsa
yang terdapat dalam aplikasi Go-Jek dapat dinikmati dengan menggunakan
saldo Go-Pay. Pelanggan membeli pulsa dengan harga yang jelas. Transaksi
dalam aplikasi ini sah karena terlepas dari enam hal : ketidakjelasan,
pemaksaan, pembatasan waktu, gharar (unsur kebohongan atau spekulasi),
kerusakan, dan syarat yang membatalkan transaksi.
2. Aplikasi dengan akad ijarah
Berdasarkan pemaparan diatas, dapat disimpulkan bahwa ada beberapa aplikasi
Go-Jek yang menerapkan sistem ijarah (sewa-menyewa). Artinya, adanya
akad pemindahan hak guna (manfaat) dengan imbalan tertentu dan hukumnya boleh
berdasarkan dalil dari Al-Qur’an, Sunnah dan ijma’ ulama. Hukum transaksinya
adalah boleh.
Aplikasi tersebut adalah Go-Ride, Go-Car, Go-Send, Go-Busway, Go-Box,
Go-Clean, Go-Glam, Go-Massage dan Go-Auto.
3. Aplikasi dengan akad jual
beli dan ijarah
Penggabungan dua transaksi jual beli dalam satu jual beli termasuk jual
beli fasid[39]
menurut Hanafiyah. Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,
لاَ
يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ، وَلاَ شَرْطَانِ فِي بَيْعٍ، وَلاَ رِبْحُ مَا لَمْ
يُضْمَنْ، وَلاَ بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
“Tidak boleh terjadi pinjaman bersamaan dengan jual beli, dua syarat dalam
satu jual beli, keuntungan tanpa ada jaminan, dan menjual sesuatu yang kamu
tidak memilikinya.”[40]
Sementara itu menurut Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa transaksi
jual beli ini batal karena mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) didalamnya.[41]
Sebagai contoh, A berkata kepada B, “Saya pinjami kamu uang 1.000.000 sebagai
modal cocok tanam dengan syarat kamu harus menjual 5 sak padi sawahmu
kepadaku.” (bisa jadi lebih murah dari harga jual standar atau rugi). Disinilah
adanya ketidakjelasan didalamnya. Bisa jadi harga padi 5 sak jauh lebih banyak
dibanding uang pinjaman si A ke si B. Hal ini bisa jadi perantara menuju riba. Kaidah
fiqih mengatakan,
كُلُّ
قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبَا
“Setiap piutang yang mendatangkan kemanfa’atan keuntungan adalah
riba.”
Layanan Go-Mart yang terdapat dalam aplikasi Go-Jek adalah layanan yang
menyediakan jasa antar barang belanja dari pemesan ke rumahnya. Terdapat
penggabungan dua akad yaitu akad jual beli (salam dan pinjaman uang) dan
akad ijarah.
Cara ordern dalam layanan ini pelanggan memesan barang yang diinginkan di
sebuah toko à driver Go-Jek mencarikan barang dengan uangnya dahulu à driver ke rumah pemesan dengan struk belanja à pemesan membayar harga barang + biaya antar driver
Ada dua transaksi :
a.
Transaksi 1 : Pinjaman uang à dari sisi pelanggan pesan barang di toko A à Sopir Go-Jek
membelikan ke toko A dengan memakai uang darinya terlebih dahulu (bukan uang
pemesan). Sehingga terjatuh ke transaksi pinjaman uang;
b.
Transaksi 2 : Jual beli jasa à yakni pelanggan menggunakan jasa Go-Jek kemudian
membayar uang jasa antar sesuai dengan kilometernya.
Kesimpulannya, walaupun ada penggabungan akad tetapi
hukumnya halal. Karena ketidakjelasan dan pintu riba dari transaksi
penggabungan akad ini tertutup oleh kejelasan rincian biaya yang dibayarkan dan
tidak ada potensi bertambah atau perubahan harga dalam transaksi ini.
Fitur yang serupa dengan Go-Mart dalam aplikasi Go-Jek
diantaranya Go-Food, Go-Med, dan Go-Tix. Hukum transaksinya boleh.
Wallahu A’lam Bish Shawab.
III. PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan pemaparan diatas, dapat disimpulkan bahwa ada tiga pembagian
status hukum transaksi aplikasi :
1.
Transaksi dalam layanan Go-Pulsa hukumnya boleh karena terbebas dari
unsur-unsur yang menyebabkan jual beli tidak sah.
2.
Transaksi dengan akad ijarah dalam layanan Go-Ride, Go-Car,
Go-Send, Go-Busway, Go-Box, Go-Clean, Go-Glam, Go-Massage dan Go-Auto hukumnya
boleh.
3.
Transaksi dengan penggabungan akad jual beli (salam dan qardh)
dan ijarah yaitu Go-Mart, Go-Food, Go-Med, dan Go-Tix pada
asalnya tidak boleh karena didalamnya terdapat penggabungan dua transaksi jual
beli dalam satu jual beli. Namun, hukumnya
halal. Karena ketidakjelasan dan pintu riba dari transaksi ini tertutup
oleh kejelasan rincian biaya yang dibayarkan dan tidak ada potensi bertambah
atau perubahan harga dalam transaksi ini.
B. Saran
Dengan menjamurnya berbagai kemudahan bertransaksi zaman sekarang, penulis
harap kepada para pembaca janganlah merasa aman dengan kenyaman yang
diteriakkan para programmer online. Tetaplah waspada karena
terkadang kejahatan datang saat kita lengah dan lalai.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Quran Al-Karim dan
Terjemahnya. Bandung: Syaamil Qur’an
Buhuti, Al-, Mansur bin
Idris. Kasyfu Al-Qinaa’. Beirut: Alam Al-Kutub. 1997
Bukhari, Al, Muhammad bin
Ismail. Shahih Bukhari. Beirut: Dar Al-Kutub Al Ilmiyah, 2015
Dimasyqi, Al-, Isma’il
bin Katsir. Tafsir Al-Qur’an Al-Adhim. Alexandria: Dar Al-Aqidah. 2008
Musyaiqih, Al-, Dr.
Khalid bin Ali. Al-Mu’amalat Al-Maliyah Al-Mu’ashirah. Buraidah: tp,
2003
Musyaiqih, Al-, Dr.
Khalid bin Ali. Buku Pintar Muamalah. Klaten: Wafa Press. 2012
Naisaburi, An-, Muslim
bin Hajaj. Shahih Muslim. Beirut: Dar Al-Kutub Al Ilmiyah, 2015
Qazwani, Al-, Muhammad
bin Yazid, Sunan Ibni Majah, Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah. 2013
Qudamah, Ibnu. Al-Mughni ala Mukhtashor Al-Khiroqi. Beirut:
Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, 2008
Syarbashi, Dr. Ahmad. Al-Mu’jam
Al-Iqtisodi Al-Islami. tt: Dar Al jail, 1981
Syarbini, Asy-, Muhammad
Al-Khatib. Mughni Al-Muhtaj. Beirut : Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah. 2014
Tirmidzi, At-, Muhammad
bin Isa. Sunan At-Tirmidzi. Cet. ke-6. Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah.
2016
Umar, Muhammad Samih. 500
Tanya Jawab Transaksi Syariah Sehari-hari. Jakarta: Istanbul. 2015
Zuhaili, Az-, Wahbah.
Al-Wajiz fi Al-Fiqh Al-Islami. Damaskus: Dar Al-Fikr. 2006
Zuhaili, Az-, Wahbah. Fiqih
Islam wa Adillatuhu. Cet. ke-34. Beirut: Dar Al-Fikr. 2014
Zuhaili, Az-, Wahbah. Fiqih
Islam wa Adillatuhu. terj. Abdul Hayyie Al-Kattani dkk. Cet. ke-3. Depok:
Gema Insani, 2016
http://www.go-car.co.id/ diakses pada hari Jum’at 20 Januari 2017 pukul 16:21
http://www.go-clean.co.id/faq
diakses pada hari Selasa 17 Januari 2017 pukul : 16:03
http://www.go-mart.co.id/faq
diakses pada hari Selasa 17 Januari 2017 pukul 17:33
http://www.go-send.co.id/faq
diakses pada hari Selasa 17 Januari 2017 pukul 15:35
http://www.go-tix.co.id/
diakses pada hari Selasa 17 Januari 2017 pukul 16:38
https://www.cermati.com/artikel/mengenal-gopay-dari-gojek-dan-cara-pengisian-saldonya
diakses pada hari jum’at 20 Januari 2017 pukul 10:28
https://www.go-food.co.id/faqs
diakses pada hari Selasa 17 Januari 2017 pukul 12:37
http://tipsdaftar.blogspot.com/2015/10/sejarah-berdirinya-gojek-dan-pendiri.html
diakses pada hari jum’at 20 Januari 2017 pukul 15:14
[1] https://www.merdeka.com/peristiwa/lagi-tunggu-penumpang-driver-go-jek-di-solo-dikeroyok.html diakses pada hari rabu, 18 januari 2017 pada pukul 02:29
[2] http://www.pengertianku.net/2014/12/pengertian-transaksi-dan-bukti-transaksi-terlengkap.html diakses pada hari rabu, 18 januari 2016 pada pukul 08:22
[4] http://www.pengertianku.net/2015/01/pengertian-online-dan-offline-secara-lebih-jelas.html
diakses pada hari Jum’at, 20 Januari 2017 pukul 11:02
[5] https://id.wikipedia.org/wiki/GO-JEK
diakses pada hari Rabu, 18 januari 2016 pukul 08:27
[7] Muhammad bin Yazid Al-Qazwani, Sunan Ibni Majah, (Beirut:Dar
Al-Kutub Al-Ilmiyah, 2013), bab: Al-Mukatab, hlm. 407, no hadits. 2521
akses pada hari Jum’at 20 Januari
2017 pukul 16:21
[11] https://www.go-food.co.id/faqs
pada hari Jum’at 20 Januari 2017 pukul 16:25
[24] https://www.cermati.com/artikel/mengenal-gopay-dari-gojek-dan-cara-pengisian-saldonya diakses pada hari Jum’at, 20 Januari 2017
[26] Muhammad Al-Khatib Asy-Syarbini, Mughni Al-Muhtaj, (Beirut : Dar
Al-Kutub Al-Ilmiyah, 2014), jild. 2, hlm. 128
[28] Muhammad bin Isma’il Al-Bukhori, Shahih Al-Bukhori, (Beirut: Dar
Al-Kutub Al-Ilmiyah), Kitab As-Salam, hlm. 399,
no. hadits 2240
Muslim bin Hajaj An Naisaburi, Shahih
Muslim, (Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, 2015), bab As-Salam, hlm. 624,
no. hadits 1604
[29] Ibnu Qudamah, Al-Mughni ala Mukhtashor Al-Khiroqi, (Beirut: Dar
Al-Kutub Al-Ilmiyah, 2008), jild. 4, hlm. 523
[30] Dr. Wahbah Az-Zuhaili. Fiqih Islam Wa Adillatuhu, (Jakarta: Gema
Insani Press, 2016), jild. 5, hlm. 241
[31] Dr. Wahbah Az-Zuhaili. Fiqih Islam Wa Adillatuhu, (Jakarta: Gema
Insani Press, 2016), jild. 5, hlm. 240
[34] Ibnu Qudamah, Al-Mugni Ala Mukhtashar Al-Khiraqi, (Beirut: Dar Al-Kutub
Al-Ilmiyah, 2008), jild. 4, hlm. 405
[35] Dr.Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih
Islam Wa Adillatuhu, (Jakarta: Gema Insani Press, 2016), jild. 5, hlm.
390-400
[37] Ibnu Qudamah, Al-Mughni ala
Mukhtashor Al-Khiroqi, (Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, 2008), jild. 4,
hlm. 554
[38]
Dr.Wahbah
Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, (Jakarta: Gema Insani Press,
2016), jild. 5, hlm. 378-379
[39] Jual beli fasid adalah
jual beli yang dilegalkan pada dasarnya, tetapi tidak legal dari segi sifatnya.
Barang dan harga berhak dimiliki karena terjadinya serah terima.
[40] Muhammad bin Isa At-Tirmidzi, Sunan At-Tirmidzi, (Beirut: Dar
Al-Kutub Al-Ilmiyah, 2016), hlm. 321, no. Hadits 1234
[41] Dr.Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, (Jakarta: Gema
Insani Press, 2016), jild. 5, hlm 137
Apakah go- God masuk pada akad salam
BalasHapus